Sukses

3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK soal Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Ali menyebut ketiga saksi tersebut telah hadir dan dikonfirmasi kaitannya dengan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo oleh pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga pejabat BPPD pada Rabu (21/2/2024). Mereka adalah Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo, Andjar Surjadianto, Kepala Bidang PD3 BPPD, Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan & Keuangan BPPD, Nur Aditya Marendra.

"Rabu (21/2) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Ali menyebut ketiga saksi tersebut telah hadir dan dikonfirmasi kaitannya dengan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati. Mereka pun dicecar perihal pemotongan dana ASN itu yang mengalir ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

"Selain itu didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK baru menetapkan 1 tersangka kasus pemotongan dana tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan SW selalu Kasubag Umum yang merangkap sebagai Bendahara BPPD melakukan pemotongan dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ghufron dalam konferensi persnya, Senin (29/1/2024).

Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

 

2 dari 2 halaman

Besaran Insentif

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan SW.

Selain SW, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya terdiri dari, 5 pihak Pejabat BPPD. Suami SW, Agung Sugiarto alias AS sebagai Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Nur Ramadhan selaku anak SW.

Selanjutnya, kakak ipar bupati Sidoarjo, Robith Fuadi (RF), Aspri Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri (AZS), serta Umi Laila selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim.

Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com